Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penetapan Kepailitan Oleh Pengadilan Niaga
Keywords:
Kepailitan, Asas Kelangsungan Usaha, PKPU, Pengadilan Niaga.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kelangsungan usaha dalam
perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia, serta menilai
perlindungan hukum terhadap debitor berdasarkan asas tersebut. Metodologi yang
digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yang sumber
datanya berasal dari data primer dan sekunder melalui studi kepustakaan dan wawancara
dengan Hakim Pengadilan Niaga Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara
normatif, asas kelangsungan usaha telah diakomodasi dalam Undang-Undang Kepailitan,
namun dalam praktik peradilan penerapannya belum optimal. Penetapan kepailitan
cenderung berorientasi pada pemenuhan syarat formal tanpa mempertimbangkan kondisi
keuangan dan prospek usaha debitor secara mendalam. Selain itu, perlindungan hukum
terhadap debitor dalam proses kepailitan berdasarkan asas kelangsungan usaha belum
berjalan secara seimbang, di mana kepentingan kreditor masih lebih dominan. Oleh karena
itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme PKPU yang lebih efektif agar asas
kelangsungan usaha benar-benar terimplementasi dalam praktik peradilan, guna
mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat bagi semua pihak dalam perkara
kepailitan dan PKPU.
