Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penetapan Kepailitan Oleh Pengadilan Niaga

Authors

  • Riskana Ayuning Tyas Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Nurul Qamar Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Sahban Sahban Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author

Keywords:

Kepailitan, Asas Kelangsungan Usaha, PKPU, Pengadilan Niaga.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kelangsungan usaha dalam 
perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia, serta menilai 
perlindungan hukum terhadap debitor berdasarkan asas tersebut. Metodologi yang 
digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yang sumber 
datanya berasal dari data primer dan sekunder melalui studi kepustakaan dan wawancara 
dengan Hakim Pengadilan Niaga Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara 
normatif, asas kelangsungan usaha telah diakomodasi dalam Undang-Undang Kepailitan, 
namun dalam praktik peradilan penerapannya belum optimal. Penetapan kepailitan 
cenderung berorientasi pada pemenuhan syarat formal tanpa mempertimbangkan kondisi 
keuangan dan prospek usaha debitor secara mendalam. Selain itu, perlindungan hukum 
terhadap debitor dalam proses kepailitan berdasarkan asas kelangsungan usaha belum 
berjalan secara seimbang, di mana kepentingan kreditor masih lebih dominan. Oleh karena 
itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme PKPU yang lebih efektif agar asas 
kelangsungan usaha benar-benar terimplementasi dalam praktik peradilan, guna 
mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat bagi semua pihak dalam perkara 
kepailitan dan PKPU. 

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penetapan Kepailitan Oleh Pengadilan Niaga. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/2436