Analisis Yuridis Tentang Kepastian Hukum Akta Perjanjian Perkawinan  Yang Dilakukan Dihadapan Notaris di Kabupaten Gowa

Authors

  • Shafira S aputri Asri Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Ilham Abbas Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Dwi Handayani Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author

Keywords:

Kepastian Hukum, Akta Perjanjian Perkawinan, Notaris.

Abstract

Penelitian ini bertujuan : Untuk mengetahui mengetahui implementasi perjanjian 
perkawinan di indonesia setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU
XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian 
ini adalah penelitian hukum empiris Pengumpulan data dan informasi akan dilaksanakan di 
Kantor Notaris & PPAT Nining Muchlis, SH., M.Kn Penelitian ini dilakukan dengan cara 
menelaah bahan-bahan pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) 
Merujuk ke perjanjian kawin tidak lagi harus dibuat hanya sebelum atau saat pernikahan, 
melainkan bisa juga dibuat setelah perkawinan dilangsungkan. Melalui Putusan Mahkamah 
Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan pasangan suami istri 
yang sudah menikah bisa datang ke notaris untuk membuat akta otentik perjanjian kawin 
tanpa harus ke pengadilan dulu, setelah dibuat akta di notaris, perjanjian kawin tersebut bisa 
dicatatkan di pegawai pencatat perkawinan (KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan 
Sipil) agar mendapat pengakuan formal. (2) Peran notaris dalam menjamin kepastian hukum 
akta perjanjian perkawinan sangat penting karena notaris adalah pejabat umum yang 
berwenang membuat akta otentik dimana formalitas akta otentik yakni kekuatan 
pembuktian sempurna, terdapat verifikasi legalitas dan identitas, registrasi resmi di KUA 
atau Dukcapil dan Penyimpanan minuta serta perlindungan piha ketiga

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Analisis Yuridis Tentang Kepastian Hukum Akta Perjanjian Perkawinan  Yang Dilakukan Dihadapan Notaris di Kabupaten Gowa. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/2437