Analisis Yuridis Tentang Kepastian Hukum Akta Perjanjian Perkawinan Yang Dilakukan Dihadapan Notaris di Kabupaten Gowa
Keywords:
Kepastian Hukum, Akta Perjanjian Perkawinan, Notaris.Abstract
Penelitian ini bertujuan : Untuk mengetahui mengetahui implementasi perjanjian
perkawinan di indonesia setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU
XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah penelitian hukum empiris Pengumpulan data dan informasi akan dilaksanakan di
Kantor Notaris & PPAT Nining Muchlis, SH., M.Kn Penelitian ini dilakukan dengan cara
menelaah bahan-bahan pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1)
Merujuk ke perjanjian kawin tidak lagi harus dibuat hanya sebelum atau saat pernikahan,
melainkan bisa juga dibuat setelah perkawinan dilangsungkan. Melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan pasangan suami istri
yang sudah menikah bisa datang ke notaris untuk membuat akta otentik perjanjian kawin
tanpa harus ke pengadilan dulu, setelah dibuat akta di notaris, perjanjian kawin tersebut bisa
dicatatkan di pegawai pencatat perkawinan (KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil) agar mendapat pengakuan formal. (2) Peran notaris dalam menjamin kepastian hukum
akta perjanjian perkawinan sangat penting karena notaris adalah pejabat umum yang
berwenang membuat akta otentik dimana formalitas akta otentik yakni kekuatan
pembuktian sempurna, terdapat verifikasi legalitas dan identitas, registrasi resmi di KUA
atau Dukcapil dan Penyimpanan minuta serta perlindungan piha ketiga
