Perlindungan Hukum Atas Kerugian Wanprestasi Peralihan Sewa Dalam Perjanjian Sewa Properti
Keywords:
Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Perjanjian sewa.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menjadi penyebab
terjadinya peralihan sewa yang dilakukan oleh penyewa, dalam perjanjian sewa properti
serta penyelesaian yang dilakukan oleh pihak pemilik dan penyewa dalam upaya untuk
menangani kerugian wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris.
Lokasi penelitian ini diambil di beberapa rumah kontrakan terjadinya peralihan sewa. Jenis
sumber data adalah primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara
dan studi kepustakaan. Data diperoleh akan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan yang
diajukan secara deskriptif, penelitian ini merupakan penelitian yang telah ada sebelumnya
namun pada penelitian ini memakai beberapa sampel untuk menyusun argumen penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Penyebab terjadinya peralihan sewa karena
penggunaan perjanjian lisan yang dilakukan pemilik dalam perjanjian sewa menyewa, tidak
adanya batasan secara tertulis pada hak pakai objek sewa sehingga penyewa merasa objek
tersebut menjadi hak milik hanya karena telah membayar biaya sewa, lemahnya pembuktian
perjanjian lisan membuat penyewa berani melakukan peralihan sewa, penyebab lainnya
karena adanya pemenuhan kepentingan pribadi penyewa. 2. Bentuk penyelesaian atas
wanprestasi peralihan sewa yaitu dilakukan secara non litigasi, penyelesaian tersebut
melalui perangkat RT serta musyawarah, penyelesaian ini bukan didasari oleh efektivitas
keadilan, melainkan kelemahan posisi pemilik dalam pembuktian di hadapan hukum formal,
karena untuk penyelesaian litigasi di pengadilan, pemilik kurang memiliki bukti dokumen
fisik.Penelitian ini merekomendasikan bagi pemilik dan penyewa untuk melakukan
perjanjian tulisan dan mengatur batasan serta hak kewajiban bagi kedua belah pihak, serta
memberitahu informasi sebelum kesepakatan sewa menyewa terlaksana agar tidak ada
konflik yang merugikan bagi kedua belah pihak.
