Perlindungan Hukum Atas Kerugian Wanprestasi Peralihan Sewa  Dalam Perjanjian Sewa Properti

Authors

  • Siti Maisyaroh Utami Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Hasbuddin Khalid Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Jasmaniar Jasmaniar Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author

Keywords:

Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Perjanjian sewa.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menjadi penyebab 
terjadinya peralihan sewa yang dilakukan oleh penyewa, dalam perjanjian sewa properti 
serta penyelesaian yang dilakukan oleh pihak pemilik dan penyewa dalam upaya untuk 
menangani kerugian wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. 
Lokasi penelitian ini diambil di beberapa rumah kontrakan terjadinya peralihan sewa. Jenis 
sumber data adalah primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara 
dan studi kepustakaan. Data diperoleh akan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan yang 
diajukan secara deskriptif, penelitian ini merupakan penelitian yang telah ada sebelumnya 
namun pada penelitian ini memakai beberapa sampel untuk menyusun argumen penelitian. 
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Penyebab terjadinya peralihan sewa karena 
penggunaan perjanjian lisan yang dilakukan pemilik dalam perjanjian sewa menyewa, tidak 
adanya batasan secara tertulis pada hak pakai objek sewa sehingga penyewa merasa objek 
tersebut menjadi hak milik hanya karena telah membayar biaya sewa, lemahnya pembuktian 
perjanjian lisan membuat penyewa berani melakukan peralihan sewa, penyebab lainnya 
karena adanya pemenuhan kepentingan pribadi penyewa. 2. Bentuk penyelesaian atas 
wanprestasi peralihan sewa yaitu dilakukan secara non litigasi, penyelesaian tersebut 
melalui perangkat RT serta musyawarah, penyelesaian ini bukan didasari oleh efektivitas 
keadilan, melainkan kelemahan posisi pemilik dalam pembuktian di hadapan hukum formal, 
karena untuk penyelesaian litigasi di pengadilan, pemilik kurang memiliki bukti dokumen 
fisik.Penelitian ini merekomendasikan bagi pemilik dan penyewa untuk melakukan 
perjanjian tulisan dan mengatur batasan serta hak kewajiban bagi kedua belah pihak, serta 
memberitahu informasi sebelum kesepakatan sewa menyewa terlaksana agar tidak ada 
konflik yang merugikan bagi kedua belah pihak.

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Perlindungan Hukum Atas Kerugian Wanprestasi Peralihan Sewa  Dalam Perjanjian Sewa Properti. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/2438