Efektivitas Perlindungan Hukum Konsumen Atas Kerusakan Sepeda Motor

Authors

  • Srirezky Rachman Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Andika Prawira Buana Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Andi Tenri Sapada Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author

Keywords:

Efektivitas, Konsumen, Kerusakan Sepeda Motor.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum konsumen atas 
kerusakan sepeda motor dan menganalisis faktor yang memengaruhi efektivitas 
perlindungan hukum konsumen atas kerusakan sepeda motor pada bengkel resmi Honda di 
Kota Makassar. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum empiris dengan 
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data primer dikumpulkan melalui 
kegiatan wawancara terhadap konsumen yang mengalami kerusakan sepeda motor, 
sedangkan data sekunder dihimpun dengan menggunakan peraturan perundang-undangan, 
literatur hukum, dan bahan pustaka yang signifikan dengan perlindungan konsumen. Hasil 
penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerusakan 
sepeda motor, secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 
tentang Perlindungan Konsumen, namun dalam praktik pelaksanaannya belum sepenuhnya 
efektif karena masih terdapat konsumen yang mengalami kerugian akibat penanganan 
kerusakan sepeda motor yang belum optimal. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, 
yaitu faktor hukum terkait kejelasan pengaturan garansi, faktor petugas teknisi dalam 
penanganan perbaikan, faktor sarana dan fasilitas bengkel, faktor masyarakat yang berkaitan 
dengan pemahaman konsumen terhadap kondisi kendaraan, serta faktor kebudayaan yang 
memengaruhi sikap dan kepercayaan konsumen. Rekomendasi penelitian ini yaitu perlunya 
peningkatan kesadaran konsumen terhadap hak dan kewajibannya dalam menggunakan 
sepeda motor serta meningkatkan kualitas pengerjaan teknisi sebagai pihak yang secara 
langsung menangani perbaikan sepeda motor milik konsumen, agar perlindungan hukum 
konsumen dapat berjalan lebih efektif. 

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Efektivitas Perlindungan Hukum Konsumen Atas Kerusakan Sepeda Motor. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/2439