Efektivitas Perlindungan Hukum Konsumen Atas Kerusakan Sepeda Motor
Keywords:
Efektivitas, Konsumen, Kerusakan Sepeda Motor.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum konsumen atas
kerusakan sepeda motor dan menganalisis faktor yang memengaruhi efektivitas
perlindungan hukum konsumen atas kerusakan sepeda motor pada bengkel resmi Honda di
Kota Makassar. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum empiris dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data primer dikumpulkan melalui
kegiatan wawancara terhadap konsumen yang mengalami kerusakan sepeda motor,
sedangkan data sekunder dihimpun dengan menggunakan peraturan perundang-undangan,
literatur hukum, dan bahan pustaka yang signifikan dengan perlindungan konsumen. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerusakan
sepeda motor, secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, namun dalam praktik pelaksanaannya belum sepenuhnya
efektif karena masih terdapat konsumen yang mengalami kerugian akibat penanganan
kerusakan sepeda motor yang belum optimal. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor,
yaitu faktor hukum terkait kejelasan pengaturan garansi, faktor petugas teknisi dalam
penanganan perbaikan, faktor sarana dan fasilitas bengkel, faktor masyarakat yang berkaitan
dengan pemahaman konsumen terhadap kondisi kendaraan, serta faktor kebudayaan yang
memengaruhi sikap dan kepercayaan konsumen. Rekomendasi penelitian ini yaitu perlunya
peningkatan kesadaran konsumen terhadap hak dan kewajibannya dalam menggunakan
sepeda motor serta meningkatkan kualitas pengerjaan teknisi sebagai pihak yang secara
langsung menangani perbaikan sepeda motor milik konsumen, agar perlindungan hukum
konsumen dapat berjalan lebih efektif.
