Perlindungan Hukum Tanah Masyarakat Adat Terhadap Pengelolaan Pertambangan (studi kasus di Lembang Sasak Kec. Bittuang Kab. Tana Toraja)
Keywords:
Perlindungan Hukum, Masyarakat Adat, Hak Ulayat, Pertambangan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengelolaan pertambangan di atas
tanah masyarakat adat Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris
dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan
masyarakat adat, tokoh adat, pemerintah daerah, serta pihak terkait, dan didukung dengan
studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Data yang
diperoleh dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
prosedur pengelolaan pertambangan di wilayah adat Bittuang secara normatif telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dalam implementasinya
perlindungan hukum terhadap masyarakat adat belum optimal. Hal ini ditandai dengan
kurangnya pelibatan masyarakat adat dalam proses perizinan, lemahnya pengakuan
terhadap hak ulayat, serta minimnya pengawasan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan
penguatan peran pemerintah, pengakuan hukum yang jelas terhadap tanah adat, serta
partisipasi aktif masyarakat adat guna mewujudkan pengelolaan pertambangan yang
berkeadilan dan berkelanjutan.
