Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Brand Atas Pelanggaran Kontrak Oleh Influencer Dalam Kerja Sama Promosi Produk Digital
Keywords:
Perlindungan Hukum, Influencer, Produk DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas perlindungan hukum bagi pemilik brand atas pelanggaran kontrak oleh influencer dalam kerja sama promosi produk digital, serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas perlindungan hukum influencer terhadap pemilik brand ketika terjadi pelanggaran kontrak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta regulasi terkait lainnya yang didukung bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum bagi pemilik brand telah tersedia dan cukup memadai. Namun, efektivitasnya dalam praktik sangat dipengaruhi oleh kualitas dan kejelasan kontrak, kekuatan pembuktian, itikad baik para pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dipilih. Rekomendasi penelitian ini memerlukan penyusunan kontrak yang lebih menyeluruh, termasuk pencantuman klausul sanksi, ganti rugi, dan penyelesaian sengketa secara tegas, juga diperlukan peningkatan kesadaran hukum dan profesionalitas influencer serta pertimbangan bagi pembentuk kebijakan untuk merumuskan regulasi mengenai influencer marketing guna memperkuat kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik brand.
