Dilema Kekuatan Mengikat Perjanjian Pranikah Dalam Penentuan Tanggung Jawab Utang Suami Istri
Keywords:
Perjanjian Pranikah; Utang Piutang; Perkawinan; Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan mengikat perjanjian pranikah terhadap pemisahan utang piutang suami dan istri dalam sistem hukum Indonesia, serta mengkaji akibat hukum pemisahan utang piutang dalam perjanjian pranikah bagi suami dan istri dalam perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis yang secara spesifik mengaitkan kekuatan mengikat perjanjian pranikah dengan pemisahan tanggung jawab utang piutang serta implikasinya terhadap hubungan keperdataan suami istri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pranikah memiliki kekuatan mengikat yang wajib dilaksanakan oleh suami dan istri sejak perkawinan berlangsung. Pemisahan utang piutang dalam perjanjian pranikah menimbulkan pemisahan tanggung jawab finansial, di mana utang menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang membuatnya, sekaligus memberikan perlindungan terhadap harta pribadi dan kepastian hukum. Kesimpulannya, perjanjian pranikah berperan penting dalam memberikan kejelasan dan perlindungan hukum terhadap pengaturan harta dan tanggung jawab utang piutang dalam perkawinan.
