Perjanjian Kerja dan Tanggungjawab Perusahaan Dalam Pemenuhan Hak Pekerja yang Dirumahkan

Authors

  • Andi Putri Mir’atul Inayah Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Ilham Abbas Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Muhammad Ya’rif Arifin Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author

Keywords:

Perjanjian Kerja.Hak Normati. Pekerja dirumahkan.

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan guna mengetahui dan memahami bagaimana dampak hukum terhadap perjanjian kerja dan tanggung jawab perusahaan dalam pemenuhan hak normatif pekerja yang dirumahkan. Dan Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tanggung jawab perusahaan dalam pemenuhan hak normatif pekerja yang dirumahkan menurut hukum positif di indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah jenis penelitian hukum yang berfokus  norma atau kaidah hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan dan perbandingan kasus. Penelitian ini sering disebut juga sebagai penelitian hukum doktrinal karena bertumpu pada bahan pustaka (library research), bukan penelitian lapangan. Penelitian ini mengungkap bahwa kebijakan merumahkan karyawan oleh PT. Huady Nickel Alloy Indonesia tidak mengakhiri hubungan kerja karena tidak disertai PHK. Oleh karena itu, pekerja tetap berstatus sebagai karyawan sah dan berhak atas pemenuhan hak normatif, termasuk upah, jaminan sosial, dan kepastian hukum.Kebijakan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan dan tidak boleh menghilangkan hak pekerja secara sepihak. Apabila kewajiban tidak dipenuhi, perusahaan dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis merekomendasikan Semua perusahaan, termasuk PT Huady Nickel Alloy Indonesia dan PT Huady Bantaeng, harus melaksanakan kebijakan perumahan pekerja sesuai hukum dan kesepakatan bersama serta tetap menjamin hak normatif pekerja. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, dan pekerja harus aktif memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Perjanjian Kerja dan Tanggungjawab Perusahaan Dalam Pemenuhan Hak Pekerja yang Dirumahkan. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/2444