Siapa Pembunuh Pestapora 2025? Menggugat Legalitas Pembatalan Kontrak yang Menghancurkan Panggung Musik Nasional
Keywords:
Perjanjian Sponsorship; Pembatalan Kontrak; Reputasi; Ganti Rugi.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pembatalan perjanjian sponsorship yang didasarkan pada alasan non-finansial seperti moralitas, reputasi, dan tekanan publik dalam kasus Kontroversi Pestapora 2025. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk pertanggungjawaban serta mekanisme ganti rugi yang timbul akibat pembatalan sepihak tersebut guna mengisi kekosongan norma hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kebaruan penelitian ini terletak pada perancangan konstruksi hukum yang fleksibel untuk mengakomodasi risiko terkait isu moralitas, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup dalam praktik bisnis yang bertanggung jawab (Sustainable Business Practice). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sepihak karena tekanan publik tidak memiliki dasar hukum yang kuat kecuali disertai bukti cidera janji atau klausul spesifik. Kesimpulannya, pengakhiran kontrak tanpa dasar hukum tetap mewajibkan adanya ganti rugi, sehingga disarankan agar para pihak mencantumkan klausul moralitas (morality clause) dan klausul pengakhiran kerja sama yang detail dalam kontrak untuk memberikan perlindungan hukum yang seimbang.
