Demokrasi yang Ditunda: Telaah Konstitusional atas Penundaan Pilkada Serentak 2020

Authors

  • Aan Purnama Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • La Ode Husen Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Muhammad Rinaldy Bima Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author

Keywords:

Pemilihan Kepala Daerah, Pandemi Corona Virus Desease 2019, Konstitusional

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Konstitutionalitas Pilkada Menurut Perpu Nomor 20 Tahun 2020Untuk mengetahui Kedudukan KPU dalam Pelaksanaan Pemilukada serta Kewenangan Penundaan PemilukadaPenelitian ini menggunakan Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian Hukum Normatif..Hasil Penelitian Ini menunjukkan Bahwa Kehadiran dan pemberlakua Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tidak dapat dimaknai sebagai upaya untuk mengganggu independensi KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilukada serentak tahun 2020. Adapun pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 oleh Pemerintah adalah sebagai wujud penguatan kewenangan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilukada serentak tahun 2020 melalui pengatribusian kewenangan untuk menetapkan tanggal perubahan Pemilukada serentak tahun 2020 sebagai akibat dari adanya penundaan yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden ini merupakan suatu hal yang bersifat konstitusional dan bukan merupakan bentuk intervensi Pemerintah yang mengakibatkan terganggunya independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.Kedudukan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu belum memiliki.

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Demokrasi yang Ditunda: Telaah Konstitusional atas Penundaan Pilkada Serentak 2020. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/2448