Demokrasi yang Ditunda: Telaah Konstitusional atas Penundaan Pilkada Serentak 2020
Keywords:
Pemilihan Kepala Daerah, Pandemi Corona Virus Desease 2019, KonstitusionalAbstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Konstitutionalitas Pilkada Menurut Perpu Nomor 20 Tahun 2020Untuk mengetahui Kedudukan KPU dalam Pelaksanaan Pemilukada serta Kewenangan Penundaan PemilukadaPenelitian ini menggunakan Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian Hukum Normatif..Hasil Penelitian Ini menunjukkan Bahwa Kehadiran dan pemberlakua Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tidak dapat dimaknai sebagai upaya untuk mengganggu independensi KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilukada serentak tahun 2020. Adapun pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 oleh Pemerintah adalah sebagai wujud penguatan kewenangan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilukada serentak tahun 2020 melalui pengatribusian kewenangan untuk menetapkan tanggal perubahan Pemilukada serentak tahun 2020 sebagai akibat dari adanya penundaan yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden ini merupakan suatu hal yang bersifat konstitusional dan bukan merupakan bentuk intervensi Pemerintah yang mengakibatkan terganggunya independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.Kedudukan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu belum memiliki.
