Kerapuhan Praperadilan Dalam Melindungi Korban Salah Tangkap
Keywords:
Praperadilan, Perlindungan Hukum, Salah Tangkap.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi korban salah tangkap dalam sytem hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif sytem hukum di Indonesia telah menyediakan mekanisme perlindungan hukum bagi korban salah tangkap melalui lembaga praperadilan, ganti kerugian, dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dalam kasus Pegi Setiawan, hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan mengenai bukti permulaan yang cukup dan prosedur hukum yang berlaku. Putusan tersebut menegaskan bahwa praperadilan berfungsi sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan penyidik dan sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam menjamin prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah.
