Efektifitas Tanggung Jawab Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Makassar
Keywords:
Mediator, Sengketa Perdata, Pengadilan Negeri MakassarAbstract
Peneitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum mediator secara normatif dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait serta sejauh mana peran dan tanggung jawab mediator dalam proses penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris atau sosiologis dengan menggunakan data empirik berupa putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Makassar untuk memperkuat analisis mengenai praktik peran dan tanggungjawab mediator dalam penyelesaian sengketa perdata khususnya di Pengadilan Negeri Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum mediator dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan memiliki landasan hukum yang kuat karena telah telah diatur secara tegas Peraturan Mahkamah Agung maupun dalam KUHPerdata, serta Putusan Mahkamah Konstitusi. Demikian halnya peran dan tanggungjawab mediator khususnya mediator swasta (non hakim) dalam penyelesaian sengketa perdata cukup besar andilnya dalam mengupayakan perdamaian para pihak berperkara, sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 361/PDT.G/2014/PN. MKS. Penelitian ini merekomendasikan agar Pengadilan Negeri termasuk Pengadilan Agama memberikan kesempatan dan ruang yang luas atas peran serta mediator swasta (non hakim) dalam persidangan tahap mediasi di pengadilan. Daftar nama-nama mediator swasta (non hakim) perlu dipajang dan diumumkan secara terbuka di kantor pengadilan agar para pencari keadilan memiliki akses dan kesempatan yang luas untuk memilih mediator yang dipercaya untuk menyelesaikan secara damai sengketa para pihak.
