Hilangnya Hak Milik Tanah Akibat Perubahan Kewarganegaraan dalam Perkawinan Campuran
Keywords:
Kedudukan Harta Bersama; Perkawinan Campuran; Status KewarganegaraanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum harta bersama dalam perkawinan campuran serta akibat hukum perubahan status kewarganegaraan terhadap kedudukan harta bersama dengan pendekatan perbandingan terhadap sistem hukum Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif antara Indonesia dan Malaysia dalam menangani akibat perubahan status kewarganegaraan terhadap harta bersama, yang belum banyak dikaji secara komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan harta bersama di Indonesia menganut sistem harta bersama otomatis yang menyebabkan pihak WNA turut dianggap memiliki hak atas tanah, sehingga perjanjian perkawinan menjadi instrumen penting yang kini dapat dibuat selama perkawinan berdasarkan perkembangan hukum terbaru. Perubahan status kewarganegaraan mengakibatkan kewajiban pelepasan hak milik atas tanah dalam jangka waktu tertentu, dengan penyelesaian konflik norma melalui pendekatan asas nasionalitas, asas personal, asas tempat perkawinan, dan asas tempat benda berada. Berbeda dengan Indonesia, Malaysia tidak memiliki kewajiban pelepasan hak milik secara otomatis, pembagian harta bersama didasarkan pada prinsip kontribusi, dan perubahan status kewarganegaraan tidak menghapus hak kepemilikan properti yang telah dimiliki. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia serta pembelajaran dari sistem Malaysia untuk menciptakan kepastian hukum bagi pasangan perkawinan campuran.
