Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Identitas Diri Orang Lain Tanpa Izin Melalui Aplikasi Gemini Di Media Sosial Tiktok
Keywords:
Perlindungan Hukum, Penyalahgunaan Identitas, Artificial Intelligence (Gemini), Media Sosial.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan dalam penyalahgunaan identitas diri orang tanpa izin melalui aplikasi Gemini AI di media sosial dengan menyoroti kasus-kasus yang muncul di platorm TikTok. serta menganalisis pertanggung jawaban yang diberikan bagi pihak yang menyalagunakan identitas orang tanpa izin melalui AI di media sosial berasarkan pada pasal perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif yaitu melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus atau substansi hukum, asas hukum, dan teori hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan identitas melalui teknologi Artificial Intelligence dapat dilakukan melalui upaya Preventif yang diwujudkan melalui pengaturan perundang-undangan dan upaya Represif dilakukan penegakan hukum seperti tuntutan biaya dan pidana penjara.Pertanggung jawaban ganti kerugian kepada korban yang telah mengalami kerugian seperti tekanan psikologis, kerusakan reputasi dan pencemaran nama baik yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Sebagai rekomendasi yaitu pemerintah harus memberikan penguatan regulasi yang lebih spesifik seperti adanya Undang-undang yang mengatur secara jelas mengenai penggunaan Artificial Intelligence serta peningkatan literasi digital masyarakat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas melalui Gemini (AI) tanpa izin di media sosial.
