Ilusi Perdamaian di Ruang Sidang: Kegagalan Mediasi Sebagai Katasiator Pengabaian Hak Ekonomi Pasca-Perceraian
Keywords:
nafkah, perceraian, mediasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hukum pemberian nafkah pasca perceraian sebagai akibat gagalnya proses mediasi, yang meliputi nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak berdasarkan hukum perdata Islam di Pengadilan Agama Barru, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Fenomena meningkatnya perceraian yang disertai kegagalan mediasi menjadi latar belakang penelitian ini, karena berpotensi menimbulkan sengketa pemenuhan hak nafkah yang merugikan mantan istri dan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi di Pengadilan Agama Barru dengan melibatkan hakim, panitera, serta sekretaris sebagai responden, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Pembaharuan penelitian ini terletak pada analisis dampak spesifik dari kegagalan mediasi terhadap pergeseran mekanisme penetapan nafkah, dari negosiasi para pihak menjadi adjudikasi oleh hakim, yang mempengaruhi optimalitas hasil penetapan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemberian nafkah di Pengadilan Agama Barru dipengaruhi oleh empat faktor dominan, yaitu faktor yuridis, sosio- ekonomi, kultural, dan prosedural. Kesimpulan penelitian ini menekankan bahwa harmonisasi antara ketentuan hukum, kondisi sosial, dan efektivitas mediasi sangat krusial untuk menjamin keadilan bagi pihak yang terdampak perceraian. Lemahnya penegakan putusan dan ketiadaan standar perhitungan yang baku menjadi kendala utama dalam pemenuhan hak tersebut. Berdasarkan temuan ini, direkomendasikan adanya peningkatan kualitas proses mediasi melalui pelatihan mediator, penguatan koordinasi antarpihak terkait, serta peningkatan sosialisasi hukum kepada masyarakat mengenai hak-hak nafkah pasca perceraian guna mencegah sengketa yang berkepanjangan.
