Analisis Terhadap Harta Waris Gono Gini Dalam Perkawinan Yang Tidak Tercatat
Keywords:
gono-gini, perkawinan, tidak tercatat, harta warisAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan pembagian harta gono-gini dalam perkawinan yang tidak tercatat (nikah siri) di Indonesia. Perkawinan tidak tercatat sah menurut agama, namun tidak memiliki pengakuan administratif negara sehingga menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait hak atas harta bersama dan hak waris bagi pasangan maupun anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, harta yang diperoleh selama perkawinan tetap dianggap sebagai harta bersama yang dapat dibagi kepada pasangan atau ahli waris. Namun dalam hukum positif Indonesia, tanpa pencatatan perkawinan, hak atas harta gono-gini dan waris sulit dibuktikan di pengadilan. Rekomendasi penelitian dari hasil kajian mengenai harta waris gono gini dalam perkawinan yang tidak tercatat diharapkan dapat menjadi bahan pengembangan bagi penelitian selanjutnya. Penelitian berikutnya disarankan untuk mengkaji lebih mendalam mengenai mekanisme pembuktian kepemilikan harta bersama dalam perkawinan yang tidak tercatat, khususnya terkait dengan alat bukti yang dapat digunakan dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan. Selain itu, penelitian selanjutnya juga dapat memperluas kajian dengan melakukan perbandingan antara ketentuan hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif di Indonesia dalam mengatur pembagian harta gono gini dan harta waris pada perkawinan yang tidak tercatat.
