Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahguna Narkotika yang Mengalami Gangguan Kejiwaan: Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan

Authors

  • Mawar Juwidah Putri Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Sutiawati Sutiawati Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Pertanggungjawaban pidana,, pertimbangan hakim, rehabilitasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang mengalami gangguan kejiwaan serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan. Permasalahan yang diangkat berfokus pada ketidakkonsistenan penerapan hukum dalam perkara narkotika ketika pelaku memiliki gangguan jiwa yang memengaruhi kemampuan bertanggung jawabnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana sangat ditentukan oleh kemampuan pelaku dalam memahami dan mengendalikan perbuatannya. Dalam praktiknya, terdapat perbedaan pendekatan hakim, di mana sebagian hakim menerapkan ketentuan Pasal 44 KUHP dengan melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum, sedangkan sebagian lainnya tetap menjatuhkan pidana penjara meskipun terdapat bukti gangguan kejiwaan. Selain itu, penerapan rehabilitasi dalam Undang-Undang Narkotika belum optimal, sehingga pendekatan yang digunakan masih cenderung represif.

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahguna Narkotika yang Mengalami Gangguan Kejiwaan: Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/2458