Efektivitas UU KDRT dalam Penanggulangan Kekerasan Rumah Tangga
Keywords:
Domestic Violence, Criminal Law, Victim Protection, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hukum Pidana, Perlindungan KorbanAbstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (2) Untuk mengetahui dan menganalisis optimalisasi terhadap dampak hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah memberikan dasar hukum yang jelas dalam mengatur empat bentuk kekerasan dalam rumah tangga dengan sanksi pidana yang tegas. Data Polrestabes Makassar mencatat 787 kasus pada tahun 2024 dan 763 kasus pada tahun 2025 dengan kekerasan fisik sebagai jenis yang paling banyak dilaporkan. Optimalisasi penegakan hukum telah berjalan melalui peningkatan profesionalisme penyidik, koordinasi lintas lembaga, dan penerapan pendekatan perlindungan korban.
Perlu kiranya aparat penegak hukum khususnya Unit PPA untuk meningkatkan kapasitas dan sensitivitas penyidik melalui pelatihan berkelanjutan, penguatan perspektif korban dalam penanganan perkara, serta optimalisasi penggunaan alat bukti khususnya untuk pembuktian kekerasan psikis dan seksual; Perlunya intensifikasi sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 secara menyeluruh kepada masyarakat melalui berbagai media, lembaga pendidikan, dan program pemerintah daerah guna meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong keberanian korban untuk melapor tanpa rasa takut atau tekanan sosial.
Kata Kunci : Optimalisasi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hukum Pidana, Perlindungan Korban.
Abstract: This research aims to: (1) To identify and analyze the regulation of domestic violence crimes according to Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence; (2) To identify and analyze the optimization of the legal impact of domestic violence crimes after the enactment of Law No. 23 of 2004 in the jurisdiction of Makassar Metropolitan Police.
The research findings show that Law No. 23 of 2004 has provided a clear legal basis in regulating four forms of domestic violence with strict criminal sanctions. Makassar Metropolitan Police data recorded 787 cases in 2024 and 763 cases in 2025 with physical violence as the most reported type. Optimization of law enforcement has been implemented through increased investigator professionalism, inter-agency coordination, and implementation of victim protection approaches.
It is necessary for law enforcement officers, especially the Women and Children Protection Unit, to increase investigator capacity and sensitivity through continuous training, strengthening victim perspectives in case handling, and optimizing the use of evidence especially for proving psychological and sexual violence; It is necessary to intensify the socialization of Law No. 23 of 2004 comprehensively to the public through various media, educational institutions, and local government programs to increase legal awareness and encourage victims of to report without fear or social pressure.
