Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Gagal Bantai Pemerasan Digital? Tinjauan Hukum Kritis

Authors

  • Mochammad Mahesa Ekaputra Arbi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Mulyati Pawennai Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Asriati Asriati Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Digital Extortion, Criminal Liability, Pemerasan Digital, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Abstrak: Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk munculnya berbagai bentuk kejahatan siber. Salah satu bentuk kejahatan yang berkembang pesat adalah tindak pidana pemerasan yang dilakukan melalui media elektronik atau dunia digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pemberantasan tindak pidana pemerasan di dunia digital serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerasan digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ITE telah memberikan dasar hukum yang jelas dalam menjerat pelaku pemerasan digital melalui ketentuan yang mengatur larangan distribusi atau transmisi informasi elektronik yang mengandung muatan pemerasan atau pengancaman. Ketentuan ini menjadi lex specialis terhadap pengaturan pemerasan dalam KUHP apabila dilakukan melalui media elektronik. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerasan digital dikenakan pada setiap orang yang terbukti memenuhi unsur-unsur delik dlama pasal tersebut, dengan demikian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki peranan penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat dari tindak pidana pemerasan berbasis teknologi.

Abstract: The development of information and communication technology has brought significant changes to society, including the emergence of various forms of cybercrime. One form of crime that has rapidly developed is the crime of extortion carried out through electronic media or the digital world. This study aims to analyze the legal review of the information and electronic transactions law in combating the crime of extortion in the digital world and to analyze the form of criminal liability imposed on perpetrators of digital extortion. This research is a normative legal study using a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study indicate that the Information and Electronic Transactions Law has provided a clear legal basis for prosecuting perpetrators of digital extortion through provisions that regulate the prohibition of distributing or transmitting electronic information containing elements of extortion or threats. These provisions serve as lex specialis to the regulation of extortion in the Criminal Code when the act is committed through electronic media. Criminal liability for perpetrators of digital extortion is imposed on any person who is proven to have fulfilled the elements of the offense stipulated in the article. Therefore, the Information and Electronic Transactions Law plays an important role in providing legal protection to the public from technology-based extortion crimes.

Downloads

Published

2026-05-12

How to Cite

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Gagal Bantai Pemerasan Digital? Tinjauan Hukum Kritis. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2), 1-10. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/2462