Main Hakim Sendiri atau Keadilan Jalanan? Analisis Pertimbangan Hakim terhadap Pelaku Pengeroyokan
Keywords:
Main Hakim Sendiri, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan, Tindak Pidana Pengeroyokan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan dan mengidentifikasi akibat hukum yang ditimbulkan bagi pelaku pengeroyokan dalam konteks tindakan main hakim sendiri. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan putusan hakim. Bahan hukum juga diperoleh melalui bahan kepustakaan dan juga analisis referensi buku dan jurnal serta analisis kasus khususnya yang ada di internet dan buku literatur dan Undang-Undang serta studi terhadap putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu kekerasan bersama secara terang-terangan, sehingga para terdakwa dijatuhi pidana empat tahun penjara. Namun, menurut penulis, penerapan Pasal tersebut belum sebanding dengan beratnya perbuatan yang dilakukan secara terencana, menggunakan alat berbahaya, dan berdampak trauma bagi korban. Oleh karena itu, Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP seharusnya lebih tepat diterapkan guna mencerminkan keadilan substantif dan mencegah praktik main hakim sendiri di masyarakat. Akibat hukumnya berupa pidana penjara tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pidana yang sah dan sekaligus penolakan terhadap praktik main hakim sendiri dalam masyarakat. agar aparat penegak hukum diharapkan lebih teliti dalam menangani kasus pengeroyokan yang mengandung unsur main hakim sendiri. Penilaian tidak boleh hanya didasarkan pada visum atau luka fisik, tetapi juga harus mempertimbangkan niat pelaku, cara kekerasan dilakukan, serta dampaknya bagi korban agar penegakan hukum benar-benar mencerminkan keadilan.
