Aborsi Berujung Maut, Pemidanaan Dipertanyakan

Authors

  • Nur Amalia Mutmainnah Syamsir Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Zainuddin Zainuddin Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Andi Istiqlal Assaad Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author

Keywords:

Aborsi; Pertanggungjawaban Pidana; Putusan Hakim

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan menelaah Putusan Nomor 204/Pid.Sus/2024/PN Makassar sebagai objek kajian. Fokus penelitian diarahkan pada kesesuaian penerapan norma pidana serta pertimbangan hukum hakim berdasarkan asas legalitas, asas kesalahan, dan asas proporsionalitas dalam hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, serta doktrin hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa dalam Putusan Nomor 204/Pid.Sus/2024/PN Makassar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana aborsi yang mengakibatkan kematian dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Penjatuhan pidana tersebut didasarkan pada terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pemaaf, dengan mempertimbangkan alat bukti yang sah dan fakta persidangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan hakim telah mencerminkan kepastian hukum dan keadilan substantif, namun tetap diperlukan konsistensi penerapan norma agar pemidanaan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga berorientasi pada perlindungan hak hidup.

Downloads

Published

2026-05-12

How to Cite