Menembus Tanggung Jawab Terbatas Direksi Dalam Kepailitan Perseroan
Keywords:
Tanggung Jawab Direksi; Kepailitan Perseroan; Piercing the Corporate Veil; Kelalaian; Insolvensi.Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis batas dan kriteria pertanggungjawaban pribadi direksi dalam kepailitan perseroan serta menguji penerapan prinsip tanggung jawab terbatas dalam konteks pelanggaran kewenangan, kelalaian, dan perbuatan melawan hukum. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, termasuk pendekatan komparatif terhadap rezim tanggung jawab direksi pada masa mendekati insolvensi. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan parameter konseptual yang lebih sistematis mengenai kondisi penembusan tabir badan hukum, khususnya ketika terjadi pelanggaran fiduciary duty, tindakan ultra vires, dan penyalahgunaan struktur perseroan yang merugikan kreditor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepailitan tidak secara otomatis menimbulkan pertanggungjawaban pribadi direksi, namun tanggung jawab dapat dibebankan apabila terbukti terdapat kesalahan atau kelalaian yang memiliki hubungan kausal dengan kerugian perseroan. Penerapan doktrin piercing the corporate veil harus dilakukan secara proporsional dan berbasis pembuktian ketat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan badan hukum dan kepastian hukum bagi kreditor. Penelitian ini menegaskan pentingnya standar pembuktian yang konsisten dalam praktik peradilan guna menciptakan sistem pertanggungjawaban yang adil dan akuntabel.
