Jerat Digital Perdagangan Orang: Analisis Penerapan Hukum Pidana terhadap TPPO secara Online
Keywords:
Hukum Pidana, Perdagangan Orang, Secara Online.Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan pengaturan hukum positif di Indonesia mengenai tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan secara online dan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang secara online pada putusan nomor 11/Pdt.Sus/2021/PN Kpg. Penelitian kali ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunujukkan bahwa pengaturan hukum positif di Indonesia mengenai tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan secara online diatur dalam, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta mengatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Modus terbaru dengan online scamming ini yang dilakukan dengan perdagangan orang belum secara rinci diatur dalam Undang-Undang yang ada.. Penerapan hukum dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Kpg didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Meskipun online scamming tidak diatur secara eksplisit dalam UU TPPO, modus tersebut secara yuridis dapat dikualifikasikan sebagai sarana perekrutan melalui penipuan dan penyalahgunaan posisi rentan yang berujung pada eksploitasi. Rekomedasi dalam penelitian ini adalah dibutuhkan peningkatan kerja sama antar instansi terkait penyamaan persepsi bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan serius yang perlu mendapat perhatian dan ditangani secara terpadu. Serta adanya penyempurnaan norma hukum berupa pengaturan modus online scamming yang secara khusus dapat mengakomodir kejahatan tersebut. Diharapkan aparat penegak hukum, khususnya penyidik, penuntut umum, dan hakim dapat terus meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan dalam menangani tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan melalui media online.
