Ketika Terdakwa Lain Menjadi Bayang-Bayang Kebenaran: Analisis Hukum Kematian Intelektual Dader dalam Pemeriksaan Perkara Pidana
Keywords:
Kematian Terdakwa, Pembunuhan Berencana, Pertanggung Jawaban Pidana.Abstract
Penelitian ini bertujuan 1) Untuk Mengetahui pengaturan hukum acara pidana di Indonesia terkait status perkara ketika terdakwa meninggal dunia sebelum dijatuhkannya putusan, khususnya dalam praktik di Pengadilan Negeri Makassar 2) Untuk Mengetahui kematian terdakwa utama sebelum putusan memengaruhi proses pembuktian dan penjatuhan putusan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Makassar. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi di Pengadilan Negeri Makassar, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukan 1) Pengaturan hukum terhadap terdakwa yang meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan secara tegas diatur dalam Pasal 77 KUHP lama dan dipertegas kembali dalam Pasal 132 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang menyatakan bahwa hak menuntut pidana gugur apabila terdakwa meninggal dunia. 2) Kematian terdakwa utama tidak menghapus pertanggung jawaban pidana terdakwa lain dalam perkara yang sama. proses pembuktian dan penjatuhan putusan terhadap terdakwa lain tetap berjalan sesuai hukum acara pidana. Ketiga terdakwa lainnya diperiksa secara terpisah (splitsing) dan dijatuhi pidana berdasarkan peran serta masing-masing sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rekomendasi penelitian ini, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan hak korban agar keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif tetap terjaga dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
