Dari Pengasuhan Ke Perlindungan Hukum: Studi Tentang Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat
Keywords:
Wasiat Wajibah, Anak Angkat, Kompilasi Hukum Islam, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan.Abstract
Penelitian ini mengkaji analisis hukum pemberian wasiat wajibah kepada anak angkat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah No. 207/Pdt.G/2019/MS.Bir. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim serta mengkaji penerapan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 209, dalam penetapan wasiat wajibah kepada anak angkat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menegaskan anak angkat bukan ahli waris menurut hukum waris Islam karena tidak memiliki hubungan nasab dengan pewaris. Namun, dengan mempertimbangkan adanya hubungan pengasuhan yang nyata serta ketiadaan wasiat dari pewaris semasa hidup, hakim menetapkan wasiat wajibah sebagai bentuk perlindungan hukum. Penetapan tersebut didasarkan pada Pasal 209 KHI dengan batas maksimal sepertiga dari harta warisan serta tetap menjaga hak-hak ahli waris yang sah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa wasiat wajibah berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif dan perlindungan hukum bagi anak angkat tanpa menyimpang dari prinsip-prinsip dasar hukum waris Islam. Disarankan agar pengadilan menerapkan wasiat wajibah secara konsisten dan masyarakat didorong untuk membuat wasiat semasa hidup guna menjamin kepastian hukum dan mencegah sengketa waris.
