Tinjauan Yuridis Tentang Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Dalam Perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik

Authors

  • Fachrul Rizal Azhary Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Muhammad Yarif Arifin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Sri Amlinawaty Muin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Masa jabatan, kepala desa, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan pengaturan masa jabatan kepala desa dalam UU No. 3/2024 yang menetapkan masa jabatan 8 tahun per periode dengan maksimal 2 periode (total 16 tahun), menimbulkan ketimpangan dengan masa jabatan kepala daerah yang hanya 10 tahun. Rumusan masalah: (1) Bagaimana kedudukan, kewenangan, dan pengaturan masa jabatan Kepala Desa menurut UU 6/2014 jo. UU 3/2024 (2) Apakah pengaturan tersebut sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan bagaimana pengaturan ideal ke depan Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU 6/2014 jo. UU 3/2024 memperkuat kedudukan desa melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, namun pengaturan masa jabatan kepala desa tidak sepenuhnya sesuai dengan AAUPB, terutama pada asas proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Pengaturan ideal yang direkomendasikan adalah membatasi masa jabatan kepala desa maksimal 2 periode dengan total 12 tahun (6 tahun per periode) atau 10 tahun (5 tahun per periode) untuk menyelaraskan dengan jabatan publik lainnya, atau sebagai alternatif memperkuat mekanisme pengawasan.

 

Downloads

Published

2026-05-12

How to Cite

Tinjauan Yuridis Tentang Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Dalam Perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/2476