Analisis Hukum Terhadap Dampak Kewajiban Nafkah Anak Atas Perceraian Beda Agama
Keywords:
Nafkah anak, perceraian, beda agama, perlindungan hukum anak,Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum atas pemenuhan nafkah anak akibat perceraian beda agama Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah anak tetap melekat pada orang tua, khususnya ayah, meskipun terjadi perceraian beda agama, dengan berlandaskan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Anak tetap memiliki hak atas penghidupan yang layak, pemeliharaan, Pendidikan, kesejatraan, kepastian hukum, serta perlindungan dari diskriminasi agama. Namun dalam pelasanaanya, pemenuhan kewajiban nafkah anak masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran hukum orang tua, keterbatasan ekonomi, perbedaan pandangan keagamaan, serta lemahnya pengawasan dan eksekusi putusan pengadilan.
