Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Undang-Undang Perpajakan: Kajian Perbandingan Dengan Negara Lain

Authors

  • Kaisar Kaisar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Lauddin Marsuni Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Muhammad Ya’rif Arifin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Legal Standing, Wajib Pajak, Judicial Review, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Kedudukan hukum (legal standing) wajib pajak dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi Indonesia masih menghadapi keterbatasan struktural yang signifikan. Mahkamah Konstitusi mensyaratkan adanya kerugian konstitusional yang spesifik, aktual, dan memiliki hubungan kausal dengan norma yang diuji, sehingga klaim fiskal yang bersifat umum sering kali tidak memenuhi kriteria tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum legal standing wajib pajak dalam sistem peradilan konstitusional Indonesia serta membandingkannya dengan praktik di Amerika Serikat, India, dan Jerman. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan rekonstruksi konseptual yang mengintegrasikan teori negara hukum, teori kontrak sosial, dan teori akses keadilan guna merumuskan model taxpayer standing yang lebih inklusif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menerapkan pendekatan restriktif terhadap legal standing wajib pajak, berbeda dengan Amerika Serikat yang mengakui taxpayer standing doctrine, India yang membuka akses luas melalui Public Interest Litigation (PIL), dan Jerman yang melindungi hak dasar wajib pajak melalui constitutional complaint. Penelitian ini menyimpulkan perlunya rekonstruksi hukum taxpayer standing di Indonesia melalui penafsiran progresif Mahkamah Konstitusi dan pembaruan regulasi.

Downloads

Published

2026-05-12

How to Cite

Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Undang-Undang Perpajakan: Kajian Perbandingan Dengan Negara Lain. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/2481