Analisis Yuridis terhadap Sistem Keamanan Bandara dalam Pencegahan Tindak Pidana Penyeludupan Anak
Keywords:
Sistem Keamanan, Bandara, Penyeludupan AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pidana terhadap kasus balita yang lolos dari sistem pengawasan bandara serta merumuskan pembaruan regulasi guna memperkuat sistem pencegahan tindak pidana penyeludupan anak melalui transportasi udara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doctrinal research) dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Modus operandi pengangkutan balita ilegal melalui bandara memanfaatkan lemahnya verifikasi dokumen dan ketiadaan prosedur konfirmasi hubungan hukum anak-pendamping. (2) Konstruksi hukum pidana terhadap kasus ini dapat diterapkan melalui Pasal 330 ayat (1) KUHP tentang menarik anak dari kekuasaan yang sah,. (3) Kasus ini juga memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan UU No. 21/2007. (4) Terdapat kekosongan dan ambiguitas norma dalam regulasi penerbangan, regulasi perlindungan anak
