Abolisi Thomas Trikasih Lembong: Antara Kewenangan Presiden Dan Kepastian Hukum
Keywords:
Presidential Prerogative, Criminal Justice System, Hak Prerogatif Presiden, Sistem Peradilan PidanaAbstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar yuridis serta pertimbangan konstitusional Presiden dalam pemberian abolisi, sekaligus menelaah implikasi yuridisnya terhadap penyelenggaraan peradilan pidana dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya ketika kewenangan tersebut digunakan pada perkara yang proses peradilannya belum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji secara kualitatif. Pembaharuan penelitian ini terletak pada upaya menempatkan pemberian abolisi tidak hanya sebagai kewenangan konstitusional Presiden, tetapi juga sebagai fenomena hukum yang perlu dikaji dari perspektif hubungan kekuasaan antar lembaga negara serta implikasinya terhadap prinsip-prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian abolisi memiliki dasar yuridis yang jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan pelaksanaannya melibatkan mekanisme pertimbangan lembaga legislatif sebagai bentuk pengawasan konstitusional. Namun demikian, dalam praktiknya, pemberian abolisi berimplikasi pada terhentinya proses penuntutan sehingga proses pembuktian di pengadilan yang seharusnya menjadi sarana utama untuk menemukan kebenaran materiil tidak dapat dilanjutkan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum, prinsip due process of law, serta memunculkan persepsi adanya intervensi terhadap independensi peradilan. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun abolisi merupakan kewenangan konstitusional yang sah, penggunaannya harus mempertimbangkan keseimbangan antara kewenangan eksekutif dan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar pemberian abolisi dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan berbasis pada pertimbangan hukum yang objektif guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.
Abstract: This study aims to analyze the legal basis and constitutional considerations of the President in granting abolition, while also examining its legal implications for the administration of criminal justice in the Indonesian legal system, particularly when this authority is exercised in cases where the judicial process has not yet reached a final and binding decision. This study uses a normative legal research method with a statutory and conceptual approach, supported by an analysis of primary, secondary, and tertiary legal materials that are examined qualitatively. The innovation of this research lies in the effort to position the granting of abolition not only as a constitutional authority of the President, but also as a legal phenomenon that needs to be studied from the perspective of power relations between state institutions and its implications for fundamental principles in the criminal justice system. The results of this study indicate that the granting of abolition has a clear legal basis in the Indonesian constitutional system and its implementation involves a mechanism for consideration by the legislative institution as a form of constitutional oversight. However, in practice, the granting of abolition has implications for the termination of the prosecution process so that the evidentiary process in court, which should be the main means of finding material truth, cannot be continued. This situation has the potential to raise issues related to legal certainty, the principle of due process of law, and the perception of interference with judicial independence. The conclusion of this study indicates that although abolition is a legitimate constitutional authority, its use must consider the balance between executive authority and the principle of judicial independence. This study recommends that abolition be granted in a more transparent, accountable manner, and based on objective legal considerations to maintain public trust and ensure the upholding of the principles of justice and legal certainty in the criminal justice system.
