Pertanggungjawaban Pidana Platform Digital dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Eksploitasi Seksual

Authors

  • Nur Fitry Ramadhani Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Azwad Rachmat Hambali Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Farah Syah Rezah Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Human Trafficking, Sexual Exploitation, Digital Platforms, Perdagangan Orang, Eksploitasi Seksual, Platform Digital

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi tindak pidana perdagangan orang dengan eksploitasi seksual berbasis teknologi digital dan pertanggungjawaban pidana penyedia platform digital. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang dianalisis secara deskriptif, interpretatif, dan evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan kualifikasi tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual berbasis teknologi digital tetap mengacu pada ketentuan perdagangan orang di mana teknologi digital berperan sebagai sarana yang memudahkan pelaku dalam perekrutan, pengaturan komunikasi, pengendalian, dan penguasaan hasil eksploitasi. Penyedia platform digital dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila perannya melampaui penyediaan sarana netral dan terlibat langsung dalam rangkaian perbuatan perdagangan orang melalui kebijakan promosi, rekomendasi, monetisasi, atau fitur transaksi yang memperkuat eksploitasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pedoman penafsiran unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang dalam konteks digital dan pengaturan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab platform digital.

Abstract: This research aims to analyze the qualifications of human trafficking crimes for sexual exploitation based on digital technology and the criminal liability of digital platform providers. Normative legal research methods were used with statutory and conceptual approaches. Primary legal materials include legislation analyzed descriptively, interpretatively, and evaluatively. The results show that the qualification of human trafficking crimes for sexual exploitation based on digital technology still refers to human trafficking provisions where digital technology serves as a means that facilitates perpetrators in recruitment, communication arrangements, control, and control of exploitation proceeds. Digital platform providers can be held criminally liable if their role exceeds providing neutral facilities and is directly involved in the series of human trafficking acts through promotional policies, recommendations, monetization, or transaction features that strengthen exploitation. This research recommends strengthening interpretation guidelines for elements of human trafficking in the digital context and clearer regulations regarding the responsibilities of digital platforms.

Downloads

Published

2026-05-13

How to Cite

Pertanggungjawaban Pidana Platform Digital dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Eksploitasi Seksual. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2), 1-10. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/2492