Tugas Dan Tanggung Jawab Kepolisian Terhadap Barang Sitaan Hasil Tindak Kejahatan Peretasan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur
Keywords:
Barang Sitaan, Cybercrime, Anak, HackingAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya kejahatan siber (cybercrime), termasuk peretasan (hacking) yang kini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga oleh anak di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta tanggung jawab kepolisian dalam pengelolaan barang sitaan hasil tindak pidana peretasan yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian memiliki kewenangan dalam melakukan penyitaan berdasarkan KUHAP serta Undang-Undang ITE, namun dalam praktiknya masih terdapat kendala dalam pengelolaan barang sitaan, khususnya yang berbentuk digital. Selain itu, perlakuan terhadap pelaku anak harus memperhatikan prinsip perlindungan anak.
