Analisis Kriminologis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Oleh Suami Terhadap Istri
Abstract
Abstract:
This study aims to determine of occurance a criminal case of premeditated murder and prevent a criminal case of premeditated murder. This research uses empirical method. The location of the research was carried out at the Maros Police Station. The type and sources of data used are primary data and secondary data with data collection techniques, namely imterview techniques and library research. The data obtained will be processed and analyzed so that it is expected to obtain a clear picture, presented in a qualitative descriptive manner in order to privide a clear and focused understanding of the research result. The results of this study indicate that the factors of occurance a criminal case of premeditated murder is heartache factor, treason factor, economic factor, low level of education and social environment. Preventif, repressive, and currative is prevent a criminal case of prmeditated murder. Research recommendations are the need prevent a criminal case of prmeditated murder is Preventif, repressive, and currative.
Abstrak:
Penelitian bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dan upaya pencegahan pembunuhan berencana. Penelitian ini menggunakan metode empiris. Lokasi penelitian dilaksanakan di Polres Maros. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunderdengan teknik pengumpulan data yaitu teknik wawancara dan studi kepustakaan. Data-data yang diperoleh akan diolah dan dianalisis sehingga diharapkan memperoleh gambarn yang jelas dan terarah dari hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor dendam (sakit hati), faktor perselingkuhan, faktor ekonomi, faktor kekerasan, rendahnya tingkat pendiddikan dan lingkungan pergaulan merupakan faktor penyebab terjadinya pembunuhan berencana. Adapun upaya preventif, upaya refresif dan upaya kuratif adalah upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana. Rekomendasi penelitian yaitu perlunya upaya pencegahan tindak pidana pembunuhan berencana yaitu upaya preventif, refresif dan upaya kuratif.