Hukuman Kebiri: Persfektif Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia

  • Mursyid Mursyid Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Ihsan Mubarak Hukum Pidana
  • Hanry Setiawan Nasution Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
Keywords: Kebiri, Pidana, HAM, Hak Azasi Manusia

Abstract

This study aims to determine, and analyze the implementation of the provisions of Castration Punishment in the perspective of Criminal Law and Human Rights. The type of research conducted with a normative juridical approach is to analyze the problem through the approach of legal principles and refers to the legal norms contained in the legislation. The sources of legal materials used are primary legal materials, namely laws and regulations and others related to the object of research. Secondary legal materials, in the form of books and journals related to castration punishment, criminal law and human rights. Tertiary legal materials are legal materials that provide explanations and instructions on primary legal materials and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials is by collecting materials first and other materials that support this research. Analysis of legal materials, namely legal materials obtained in this study, are then analyzed qualitatively carried out on all legal materials. The result of this research shows that the implementation of castration punishment provision in criminal law is necessary to review the implementation and mechanism of this punishment so that the purpose of punishment and the practice of sentencing can be balanced. Because in human rights is considered as a form of torture and inhumane punishment. The suggestion of this research is that there is a need for a review of the implementation and mechanism of this punishment so that someone who will commit this violence will think again if they want to do this action because the castration punishment is a form of torture and humane acts that make the perpetrator lose confidence and more emotional and can make the loss of a person's right to continue offspring and can legalize the violation of human rights.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan menganalisis pelaksanaan ketentuan Hukuman Kebiri dalam Persfektif Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah Bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan dan lain-lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Bahan hukum sekunder, berupa buku dan jurnal yang berkaitan dengan hukuman kebiri, hukum pidana dan hak asasi manusia. Bahan hukum tersier, merupakan bahan hukum yang memberikan penjelasan dan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan terlebih dahulu dan bahan-bahan yang lainnya yang mendukung penelitian ini. Analisis bahan hukum yaitu bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya dianalisis secara kualitatif dilakukan terhadap semua bahan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ketentuan hukuman kebiri dalam hukum pidana adalah perlu adanya peninjauan kembali terkait pelaksanaan dan mekanisme terhadap hukuman ini agar tujuan pemidanaan dan praktek penjatuhan hukuman dapat seimbang. Karena dalam Hak Asasi manusia dianggap sebagai bentuk hukuman yang menyiksa dan tidak manusiawi. Saran dari penelitian ini adalah perlu adanya peninjauan kembali terkait pelaksanaan dan mekanisme terhadapan hukuman ini agar seseorang yang akan melakukan kekerasan ini berpikir lagi jika ingin melakukan perbuatan tersebut karena Tindakan hukuman kebiri adalah bentuk hukuman yang menyiksa dan tindak manusiawi yang membuat pelaku hilang kepercayaan diri dan lebih emosional dan dapat membuat hilangnya hak seseorang untuk melanjutkan keturunan serta dapat terjadi pelegalan terhadap pelanggaran atas hak asasi manusia.  

Published
2024-03-29