IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO.1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Maros)
Abstract
ABSTRAC
This study aims to find out and analyze how the implementation of the Supreme Court Regulation Number 1 of 2019 concerning Case Administration and Trials in Courts Electronically. And To find out and analyze the factors that hinder and support the implementation. This research uses empirical methods or directly down to the field. The location of the research was carried out at the Maros Religious Court. . The types and sources of data used are primary data and secondary data with data collection techniques obtained through
interviews. The results of the study show that the implementation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1 of 2019 concerning the Administration of Cases and Trials in Electronic Courts at the Maros Religious Court has gone well, but the results have not been maximized because of the total cases in 2019, which amounted to 885 cases, only 13 cases proceeded using the electronic litigation system, as well as in 2020, of the total 2020 cases totaling 1165 cases, only 17 cases proceeded with the electronic system
litigation. The implementation of the Indonesian Supreme Court Regulation
number 1 of 2019 concerning the Administration of Cases and Trials in
Electronic Courts at the Maros Religious Court is influenced by several factors,
including inhibiting factors, such as the lack of understanding of the Maros district justice seekers related to the Indonesian Supreme Court Regulation number 1 of 2019 concerning Electronic Court Case Administration and Trial in Court. As for the Supporting Factors.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana
pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Dan Untuk mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang menghambat dan mendukung dalam pelaksanaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode empiris atau turun langsung kelapangan. Lokasi penelitian dilaksanakan di Pengadilan Agama Maros. . Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan
Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik di Pengadilan Agama Maros telah berjalan dengan baik, namun hasilnya belum maksimal karena dari total perkara tahun 2019, yang berjumlah 885 Perkara, hanya 13 perkara yang beracara dengan menggunakan sistem elektronik Litigasi, begitu pula pada tahun 2020, dari total perkara 2020 yang berjumlah 1165 perkara,
hanya 17 perkara yang beracara dengan sistem elektronik litigasi. Pelaksanaan Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik di Pengadilan Agama Maros di pengaruhi oleh beberapa faktor
antara lain terdapat Faktor Penghambat, seperti Masih kurangnya Pemahaman masyarakat pencari keadilan kabupaten Maros terkait dengan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik di Pengadilan.
Adapun Faktor Pendukung, seperti Kesiapan sistem aplikasi yang terus menerus diupdate, Sarana prasarana yang lengkap, Kesiapan sumber daya manusia aparatur Pengadilan Agama Maros yang handal.