TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGELOLAAN PARKIR TEPI JALAN UMUM DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR MENURUT PERDA NOMOR 17 TAHUN 2006 DI KOTA MAKASSAR

  • Muhammad Fikri Raihan Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Maduppa Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Zulkifli Muhdar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Tinjauan;, Pengelolaan;, Parkir;, Peraturan Daerah;, Makassar;

Abstract

ABSTRAC

This study aims to find out how PD parking manages parking in Makassar City and to find out how to overcome illegal parking in Makassar City. This research is empirical research, namely research using field data as the main data source, such as the results of interviews and observations. The result of this research is parking management by PD. Makassar Raya parking is still not effective enough because there are many obstacles in carrying out the process, such as the lack of supervision by the PD. Parking in overcoming illegal parking in Makassar City, and also many people who violate such as parking carelessly on the side of the road so that it disrupts traffic flow. Recommendations from this study are for the case of PD illegal parking attendants. Makassar Raya Parking must be more intensive to carry out supervision so as not to increase the number of illegal parking attendants carrying out illegal parking fees or extortion in Makassar City.

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara PD parkir mengelola perparkiran di Kota Makassar dan untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi parkir liar di Kota Makassar. Metode penelitian  ini  bersifat  penelitian hukum empiris, yaitu penelitian dengan menggunakan data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Hasil dari penelitian ini adalah pengelolaan parkir yang dilakukan PD. Parkir Makassar Raya masih belum cukup efektif di karena kan banyaknya kendala dalam menjalankan prosesnya seperti kurangnya pengawasan yang dilakukan PD. Parkir dalam mengatasi parkir liar di Kota Makassar, dan juga banyak masyarakat yang melanggar seperti parkir sembarangan di pinggir jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas. Rekomendasi dari penelitian ini adalah untuk pada kasus juru parkir liar PD. Parkir Makassar Raya harus lebih intensif untuk melakukan pengawasan agar tidak semakin maraknya oknum juru parkir liar melakukan tindakan retribusi biaya parkir illegal atau pungli di Kota Makassar.

Published
2022-02-01
Section
Section 2