Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Atas Dasar Membela Diri

  • Nuzul Fajrin Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Fauzi Ramadhan Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Pembunuhan, Pembelaan Diri, Pembelaan Terpaksa

Abstract

This study aims to analyze the application of law to someone who commits a criminal act of murder on the basis of self-defense. The research method used is normative research. Based on the results of the research, it was concluded that based on the judge's legal decision someone who commits murder on the basis of self-defense cannot be subject to punishment in the form of a crime because the elements of forced defense are fulfilled in defending life and property and there are reasons for forgiveness. The terms of self-defense or forced defense (noodwear), namely (1) the defense is forced to be carried out in very forced circumstances; (2) to deal with an instant threatening attack; (3) threats of attack aimed at the three legal interests of the body, honor, decency, and property; (4) can only be carried out when threats or attacks are still ongoing; (5) the act of defense must be balanced with threatening attacks. In order to avoid misunderstandings regarding the crime of murder in self-defense, law enforcers or legislators should pay more attention to or clarify the conditions or benchmarks in self-defense that go beyond the limits to be taken into consideration in making laws, so as not to mistakes will occur in the future if the same case occurs.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap seseorang yang melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan dengan dasar membela diri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa berdasarkan putusan hukum hakim seseorang yang melakukan pembunuhan atas dasar membela diri tidak dapat dikenakan hukuman berupa pidana karena terpenuhinya unsur-unsur pembelaan terpaksa dalam membela jiwa dan harta benda serta adanya adanya alasan pemaaf. Syarat-syarat pembelaan diri atau pembelaan terpaksa (noodwear) yaitu (1) pembelaan terpaksa dilakukan dalam keadaan sangat terpaksa; (2) untuk mengatasi serangan yang mengancam seketika itu juga; (3) ancaman serangan ditujukan pada tiga kepentingan hukum atas badan, kehormatan, kesusilaan, serta harta benda; (4) hanya dapat dilakukan ketika ancaman atau serangan masih berlangsung; (5) perbuatan pembelaan harus seimbang dengan serangan yang mengancam. Agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman mengenai tindak pidana pembunuhan karena membela diri, hendaknya para penegak hukum atau para pembuat undang-undang lebih memperhatikan atau memperjelas lagi syarat-syarat atau tolok ukur dalam pembelaan diri yang melampaui batas untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pembentukan hukum, agar tidak terjadi kekeliruan pada masa yang akan datang apabila ada kasus yang sama terjadi.

Published
2024-03-28