Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Abstract
Abstract:
This study aims to explain and analyze the forms of regulation of freedom of opinion and expression in social media that apply in indonesia and explain and analyze whether the regulation of freedom of opinion and expression in social media is appropriate and in line with the principles of human rights protection. This study uses normative methods. The results showed that people's freedom of expression to express their opinions is the right and responsibility of the Democratic state. The application of the ITE Law in relation to the basic rights of every citizen in terms of freedom of opinion and expression cannot be reduced or limited by anyone and by anything, even the state. Because the state here is a party that assumes responsibility in terms of respecting and protecting these human rights through the provisions of legislation. Criticism of the government is not a violation of the law, freedom of opinion and expression is guaranteed in the Indonesian constitution. The restriction in freedom of expression and opinion is intended to create a security and welfare among fellow citizens so as not to violate other human rights.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis bentuk pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi di media social yang berlaku di indonesia serta menjelaskan dan menganalisis apakah pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial sudah sesuai dan sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan masyarakat dalam berekspresi untuk mengemukakan pendapatnya merupakan hak dan tanggung jawab dari negara demokrasi. Penerapan UU ITE dalam kaitannya dengan hak dasar setiap warga negara dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun dan oleh apapun, bahkan negara sekalipun. Sebab negara disini merupakan pihak yang mengemban tanggung jawab dalam hal menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia tersebut melalui ketentuan perundang-undangan. Kritikan kepada pemerintah bukan merupakan pelanggaran hukum, kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi dijamin dalam konstitusi Indonesia. Adapun pembatasan dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat ditujukan agar terciptanya suatu kemanan dan kesejahteraan antar sesama warga negara sehingga tidak melanggar hak asasi manusia lain.