Handling of Cases by Investigators Regarding Hate Speech Crimes
Abstrak
Abstract:
The purpose of this research is to identify and explain the enforcement of law against hate speech crimes and to determine the factors influencing hate speech. This study employs an empirical legal research method, which examines various aspects in data collection related to hate speech crimes. The findings of this research indicate that the examination process for perpetrators at the police department differs from other cases. The results show that law enforcement against hate speech crimes at the Makassar City Police Resort is carried out through several stages: report reception, investigation, statement collection, evidence gathering, and suspect determination. Investigators must adhere to applicable legal procedures and regulations. The investigators of the Makassar City Police Resort take preventive measures against hate speech crimes through legal education campaigns, social media monitoring, community cooperation, and reporting services. These actions are conducted based on Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (ITE Law).
Keywords: Law Enforcement, Criminal Act, Hate Speech.
Abstrak:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi ujaran kebencian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empris yaitu meninjau segala aspek dalam pengumpulan data terkait tindak pidana ujaran kebencian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan terhadap pelaku dalam kepolisian berbeda dengan kasus lainnya. Hasil Penelitian ini adalah Penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian di Kepolisian Resort Kota Makassar dilakukan melalui beberapa tahap: penerimaan laporan, penyelidikan, pengambilan keterangan, pengumpulan bukti, dan penetapan tersangka. Penyidik harus mematuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik Kepolisian Resort Kota Makassar melakukan upaya pencegahan tindak pidana ujaran kebencian melalui sosialisasi hukum, pemantauan media sosial, kerjasama komunitas, dan layanan pelaporan. Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Ujaran Kebencian.
Referensi
[2] L. H. Rahman, “Hate Speech and Social Conflict in Indonesia,” Nusa Mandiri Press, 2022, p. 58.
[3] L. N. Azizah, “Memahami Apa Itu UU ITE dan Apa Saja yang Diatur di Dalamnya,” Gramedia Blog, 2021. [Online]. Available: https://www.gramedia.com/literasi/memahami-apa-itu-uu-ite/?srsltid=AfmBOorPKmrjZpmRyEmigaGp14Wnmm_nahhMlmB_v9TYkpKCrxze2S0k. [Diakses 4 Juni 2024].
[4] P. Anabella, “Penanganan Ujaran Kebencian Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan Surat Edaran No SE/06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian,,” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, vol. 5, no. 1, p. 580, 2021.
[5] M. Riadi, “Pengertian, Bentuk dan Tindak Pidana Cyber crime,” kajian pustaka, 2018. [Online]. Available: https://www.kajianpustaka.com/2018/03/pengertian-bentuk-dan-tindak-pidana-cyber-crime.html. [Diakses 4 Juni 2024].
[6] Nur Fadhilah Mappaselleng & Adul Kadir Ahmad, “Penelitian Kualitatif Filsofis dan Praksis,” Makassar, Arti Bumi Intaran, 2021, p. 20.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##