Ketika Rumah Tak Lagi Aman: Analisis Sosio-Yuridis Perlindungan Hukum Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Sidrap
Keywords:
Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, KDRT.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui dan menganalisis penerapan hukum korban tindak pidana KDRT di Kabupaten Sidrap. (2) Mengetahui dan menganalisis upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana KDRT di Kabupaten Sidrap. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif Empiris yaitu penelititian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memahami bagaimana hukum yang ada diterapkan serta bagaimana hukum tersebut mengatur tindakan pemalsuan identitas, dan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama seperti wawancara yang berhubungan dengan judul skripsi penulis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penerapan hukum korban KDRT sesuai dengan UU PKDRT memberikan perlindungan kepada korban fisik, psikis, dan hukum. Namun dalam praktiknya, masih terdapat kendala yang disebabkan oleh pendekatan kekeluargaan, rendahnya pemahaman dari pihak korban, serta rendahnya kepekaan aparat hukum terhadap aspek kemanusiaan.(2) Penanggulangan KDRT melibatkan berbagai pihak dan strategi, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum, serta pemulihan dan pendampingan bagi korban. Pemerintah daerah, lemabaga swadaya masyarakat, dan masyarakat berperan aktif dalam upaya ini. Rekomendasi penelitian: (1) Korban perlu lebih sadar akan hak hukumnya dan didukung dengan pendidikan serta pendampingan psikologis agar berani melapor. Aparat penegak hukum, terutama polisi, harus diperkuat melalui pelatihan agar lebih peka terhadap kemanusiaan dan trauma korban serta mengutamakan keadilan hukum daripada penyelesaian kekeluargaan. (2) Pemerintah dan aparat hukum seharusnya menangani KDRT secara komprehensif dengan menindak pelaku dan memprioritaskan pemulihan psikologis korban melalui pemulihan dan pendampingan. Pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat yang aktif diperlukan untuk meningkatkan empati, memahami trauma korban, dan menghindari penyelesaian kekeluargaan yang merugikan korban
