Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Studi di Polrestabes Makassar)
Abstract
This study aims to describe the factors that cause police officers to commit criminal acts of narcotics misuse and identify how to enforce the law on drug abuse committed by members of the police. This study uses empirical research methods. The research location is at Polrestabes Makassar . The types of data used are primary data and secondary data. Sources of data obtained through literature study and information obtained through free interviews. The results of this study show the data of members of the police who committed criminal acts of narcotics abuse from 2017-2020, and also the law enforcement phase if a member of the police commits an offense, especially narcotics abuse. The theoretical recommendation of this research is to contribute ideas for the development of legal science, especially regarding the crime of narcotics abuse committed by members of the Republic of Indonesia National Police.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan faktor-faktor apakah yang menyebabkan anggota kepolisian melakukan tindak pidana penyalahgunan narkotika dan mengidentifikasi bagaimana pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Lokasi penelitiannya adalah di Polrestabes Makassar. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui studi pustaka dan keterangan-keterangan yang diperoleh melalui wawancara secara bebas. Hasil penelitian ini menunjukkan data-data anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dari tahun 2017-2020, dan juga tahap penegakan hukum apabila ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran khusunya penyalahgunaan narkotika. Rekomendasi penelitian ini secara teoritis adalah memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum khususnya mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota Kepolisia Republik Indonesia.