Perlindungan Hukum Atas Hak Privasi Data Konsumen dalam Menerima Informasi Promosi Melalui Layanan Pesan Singkat
Abstract
Promotion is one form of conveying information on goods and services from business actors to consumers, therefore promotion has an important position for business actors as a tool to help introduce products or services offered to consumers. One of the promotional installations using smartphones / cell phones is by promoting their type of business through short messages sent to consumers every day using the short message service media, which is more commonly called SMS, involving one's personal data. This research uses normative legal research methods, by examining library materials that use the object of study in the form of existing libraries, both sourced from books, magazines, and regulations that have a correlation with problem discussion. The results of this study indicate that a special regulation is needed to protect a person's personal data which is still used by irresponsible parties. As well as efforts that can be made by consumers in the form of filing objections to the Ministry of Communication and Information Technology of the Republic of Indonesia and can make efforts on litigation and non-litigation channels to the sense of security and comfort that is disturbed by consumers.Abstrak
Promosi adalah salah satu bentuk penyampaian informasi dari barang dan jasa dari pelaku usaha kepada konsumennya maka dari itu promosi mempunyai kedudukan yang penting bagi pelaku usaha sebagai alat untuk membantu memperkenalkan produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Salah satu pemasangan promosi menggunakan smartphone/telephone seluler adalah dengan cara mempromosikan jenis usaha mereka melalui pesan singkat yang dikirim kepada konsumen setiap harinya menggunakan media Layanan Pesan Singkat yang lebih sering disebut SMS dengan melibatkan data pribadi seseorang. Hak privasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Dengan ditetapkan perlindungannya dalam konstitusi, maka hak privasi ini menjadi salah satu hak dasar (fundamental rights) yang dimiliki oleh setiap individu tanpa terkecuali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan objek kajian berupa pustaka yang ada, baik bersumber dari buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang memiliki korelasi terhadap pembahasan masalah, sehingga penulisan ini juga bersifat penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dibutuhkan regulasi khusus untuk melindungi data pribadi seseorang yang masih dipergunakan pada pihak yang tidak bertanggung jawab. Serta upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen berupa pengajuan keberatan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan dapat melakukan upaya pada jalur litigasi dan non litigasi terhadap rasa aman dan nyaman yang terganggu oleh konsumen.