Fungsi Hakim Dalam Mendorong Putusan Yang Berbasis Hak Asasi Manusia (Analisis Nomor Perkara: 3/Pid.Sus-Anak/2021/PT.MKS
Abstract
The judge initiated is a judge who contemplates his profession as a judge, contemplates every step of the way, contemplates every decision that will and has been passed, because from that verdict a person's fate is at stake. This research uses normative research methods. using a statutory approach and a case approach consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials and library research in nature. The results of this study indicate that based on the decision of the Makassar High Court Number: 3 / Pid.Sus-Anak / 2021 / PT.MKS, it does not reflect human rights-based judges' decisions based on parameters of justice, legal certainty, and benefits as well as in the consideration of the judge's decision in this aspectjuridical, philosophical, and sociological do not show the construction of human rights, there is even a distortion of norms as a result of the inhibition of humanitarian principles such as human rights for children.Abstrak
Hakim yang dimulaikan adalah hakim yang merenungi profesinya sebagai hakim, merenungi setiap langkahnya, merenungi setiap putusan yang akan dan yang telah dijatuhkan, karena dari putusan itulah nasib seseorang dipertaruhkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dan bersifat penelelitian Pustaka (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2021/PT.MKS belum mencerminkan putusan hakim berbasis hak asasi manusia berdasarkan parameter keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan serta dalam pertimbangan putusan hakim tersebut dalam aspek yuridis, filsafat, dan sosiologis tidak memperlihatkan konstruksi hak asasi manusia bahkan terdapat distorsi norma akibat dari pengabaian terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan seperti hak asasi manusia bagi anak.