kekuatan hukum alat bukti elektronik dalam penuntutan tindak pidana penceman nama baik melalui media sosial

  • Suharman Suharman Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sutiawati Sutiawati Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Alat bukti elektronik, Media Sosial, Pencemaran Nama Baik, Tindak pidana

Abstract

This study aims to determine and analyze the legal strength of electronic evidence and analyze the obstacles or obstacles in the process of proving electronic evidence in the prosecution of criminal defamation through social media. The research method used in writing this thesis is an empirical method, with secondary and primary data coverage, the research was conducted in two locations, namely the Makassar District Court and the South Sulawesi High Prosecutor's Office. The results of this study indicate that in relation to the strength of electronic evidence which is regulated outside the Criminal Code, this applies to the lex specialis derogate legi generalis principle. Article 5 of the ITE Law more or less explains that electronic evidence is legally valid evidence and can be used in court proceedings. Research recommendations All forms of obstacles experienced by law enforcement officials, in this case investigators and prosecutors, are able to improve if they recruit human resources who have standard competencies related to the use of tools and the interpretation of cybercrime.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum alat bukti elektronik dan menganalisis kendala atau hambatan dalam proses pembuktian alat bukti elektronik dalam Penuntutan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode empiris, dengan cakupan data skunder dan primer, penelitian dilakukan didua lokasi, yaitu Pengadilan Negeri Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hasil penelitian ini menunjukkan Terkait dengan kekuatan alat bukti elektronik yang mana tersebut diatur diluar KUHP, maka hal ini berlaku asas lex specialis derogate legi generalis. Dalam pasal 5 undang-undang ITE kurang lebih menjelaskan alat bukti elektronik merupakam alat bukti yang sah secara hukum dan dapat digunakan dalam proses persidangan di pengadilan. Rekomendasi penelitian Segala bentuk kendala yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik dan JPU agar mampu berbenah sekiranya merekrut sumber daya manusia yang memiliki kompetensi standar terkait dengan penggunaan alat serta penafsiran kejahatan didunia maya.

Published
2021-02-27