Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Kejaksaa Negeri Maro)

  • Nurul Zahdina Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sutiawati Sutiawati Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Korupsi, Penyidikan, Tindak pidana

Abstract

This study aims to identify and analyze the role of the Maros District Attorney in investigating corruption and to analyze what factors influence the role of the Maros District Attorney in investigating corruption. The research method used in this thesis is empirical method, With secondary and primary data coverage, the research was conducted in locations, namely the Maros District Attorney. The results of this study indicate that in relation to the rules that are the basis for investigations by the Prosecutor's Office which are regulated in article 30 of Law Number 16 Year 2004 against the Republic of Indonesia Prosecutor's Office, the role of The Maros District Prosecutor's Office is in accordance with what should be the duties and authorities of dal am an investigation process that deals with Corruption Crime. Research recommendations All forms of obstacles experienced by law enforcement officials, in this case investigators, are able to clean up if they carry out the procurement of a prosecutor who is authorized to audit (auditor certification), so that they have special expertise in financial audits.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis Peran Kejaksaan Negeri Maros dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan menganalisis factor-factor apa saja yang mempengaruhi peran Kejaksaan Negeri Maros dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode empiris, dengan cakupan data skunder dan primer, penelitian dilakukan dilokasi, yaitu Kejaksaan Negeri Maros. Hasil penelitian ini menunjukkan Terkait dengan aturan yang menjadi landasan dalam penyidikan
oleh Kejaksaan yang dimana diatur dalam pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tantang Kejaksaan Republik Indonesia, peran Kejaksaan Negeri Maros sudah sesuai dengan apa yang semestinya menjadi tugas dan wewenang dalam proses penyidikan yang menangani Tindak Pidana Korupsi. Rekomendasi penelitian Segala bentuk kendala yang dialami oleh apparat penegak hukum dalam hal ini penyidik agar mampu berbenah sekiranya melakukan pengadaan profesi jaksa yang berwenang dalam hal mengaudit (sertifikasi auditor), sehingga memiliki keahlian khusus meng-audit keuangan.

Published
2021-02-27