Analisis Yuridis Terhadap Putusan Vonis Bebas Bandar Narkotika (Putusan Pengadilan No.1434/Pid.Sus/PN.Mks)

  • Tri Rezki Pratiwi Pratiwi Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nasrullah Arsyad Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: narkotika, penyebaran, bandar narkotika

Abstract

Abstract

At this time, the crime of the spread and abuse of narcotics is a type of organized crime that is very difficult to express, both in quality and quantity, because it has a covert and closed organization and is organized internationally with a network that covers almost the entire world. Spread and abuse of narcotics as a recurring chronic disease problem which until now has not been able to find a comprehensive response to it. However, it is used as a promising and rapidly growing business arena, in which this activity results in mental, physical and psychological damage to the wearer. 

Abstrak

Saat ini, kejahatan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan jenis
kejahatan terorganisir yang sangat sulit untuk di ungkapkan, baik secara kualitas maupun kuantitas, karena mempunyai organisasi terselubung dan tertutup serta terorganisir secara internasional dengan jaringan yang meliputi hampir seluruh dunia. Penyebaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai permasalahan penyakit kronik yang berulang kali kambuh yang sampai saat sekarang ini belum dapat ditemukan upaya penanggulangannya secara menyeluruh. Akan tetapi, dijadikan ajang bisnis yang menjanjikan dan berkembang pesat, yang mana kegiatan ini berimpas pada rusaknya mental, fisik maupun psikis bagi pemakainya.

Published
2021-02-28