Tinjauan Terhadap Constitutional Complaint Sebagai Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Abstract
This study aims to determine and analyze how the protection of the constitutional rights of citizens in a state of law and to find out how the authority of the Constitutional Court is in adjudicating and deciding cases of constitutional complaint in Indonesia. This research uses normative research methods. The data source used is secondary data. Data collection techniques, literature (library research). Data analysis, namely all data obtained from primary and secondary legal materials, the author then analyzes and classifies to produce quality data conclusions in the form of regular, sequential, logical, non-overlapping and effective sentences so as to facilitate data interpretation and analysis. The results of this study indicate that in a constitutional state prioritizing the protection of the constitutional rights of citizens and the Constitutional Court of the Republic of Indonesia does not have the authority to decide and adjudicate cases of constitutional complaint. The research recommendation is that the Constitutional Court is expected to have the authority to hear constitutional compalint cases.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hak konstitusional warga negara dalam negara hukum dan untuk mengetahui bagaiman kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus perkara constitutional complaint di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sumber data yang digunakan adalah data Sekunder. Teknik pengumpulan data, kepustakaan (library research). Analisis data yakni seluruh data yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder penulis selanjutnya menganalisis dan mengklasifikasikan untuk menghasilkan kesimpulan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpung tindih dan efektif sehingga memudahkan interpretasi data dan analisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam negara hukum memprioritaskan terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk memutus dan mengadili perkara constitutional complaint. Rekomendasi penelitian bahwa diharapkan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan mengadili perkara constitutional compalint.Hak Konstitusional, Constitutional Complaint, Mahkamah Konstitusi.