Tinjauan Yuridis Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah

(Studi Putusan Nomor 15/PDT.G/2019/PN.DPU)

  • Fikrah Adi Wangsa Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hasbuddin Khalid Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nurul Qamar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: pembatalan akta, jual beli tanah, PPAT, akta otentik, hak milik

Abstract

One of the legal actions in land issues is the sale and purchase of land, which is a legal act in the form of handing over land rights to another party forever. Article 1457 of the Civil Code is an agreement, whereby one party (the seller) binds himself to deliver (title to) an object and the other party (the buyer) to pay the price promised. Transfer of title to land can only be transferred if there is evidence in the form of a deed made by the authorized official. Because the legal action referred to here is an agreement to transfer land rights, grant a new right to land, it must be proven by a deed where this deed is drawn up by and in front of the official land deed maker (PPAT). PPAT is a public official who is given the authority to make authentic deeds regarding certain legal actions regarding land rights or property rights over apartment units. Sometimes for some reason, someone can cancel what he has given to other people due to unfulfilled achievements. So with a sale and purchase whose rights have been transferred to another person or even their own children are revoked or withdrawn, what is meant by revoking and withdrawing is cancelling the grant and buying and selling. PPAT deed cancellation through a court decision, not only because of the result of mistakes or negligence of PPAT in making the deed. But the cancellation of the PPAT deed can also be caused by mistakes or negligence of the parties who bind themselves to the deed, so that an error or negligence causes a lawsuit from one of the parties.

Abstrak:
Salah satu perbuatan hukum dalam permasalahan Tanah yakni Jual beli tanah yang merupakan suatu perbuatan hukum yang berupa penyerahan tanah hak kepada pihak lain untuk selama-lamanya. KUHPerdata Pasal 1457 adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu (penjual) mengikatkan dirinya untuk menyerahkan (hak milik atas) suatu benda dan pihak yang lain (pembeli) untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Beralihnya hak milik atas tanah baru bisa beralih jika sudah ada bukti yang berupa akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Oleh karena perbuatan hukum yang dimaksud disini adalah perjanjian memindahkan hak atas tanah, memberikan suatu hak baru atas tanah, maka harus dibuktikan dengan suatu akta yang dimana akta ini dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Kadang kala karena suatu hal seseorang itu dapat membatalkan apa yang telah ia berikan kepada orang lain yang karena tidak terpenuhinya prestasi. Begitu dengan Jual beli yang haknya sudah dialihkan kepada orang lain atau bahkan anaknya sendiri dicabut atau menariknya kembali, yang dimaksud mencabut dan menariknya kembali adalah membatalkan hibah dan jual beli. Pembatalan akta PPAT melalui putusan pengadilan, bukan hanya karena akibat dari kesalahan atau kelalaian PPAT saja di dalam membuat akta. Tetapi pembatalan akta PPAT juga dapat disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian para pihak yang saling mengikatkan diri dalam akta tersebut, sehingga dengan adanya kesalahan atau kelalaian menyebabkan adanya gugatan dari salah satu pihak.

Published
2021-02-12