Tinjauan Hukum Tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Terkait Produk Halal

  • Syamsir Faturachman Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hamza Baharuddin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syarifuddin Syarifuddin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: kewenangan, pemerintah daerah, produk halal

Abstract

Jaminan produk halal sebagai perlindungan bagi konsumen Muslim dalam penerapan di Indonesia. Sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi konsumen dari produk yang tidak halal. ada banyak perundang - undanpan gang sejak lama digunakan anWk pengatur peredaran produk halal. Perat:uran -peraWran tersebut bahkan jauh sebelumnya Rancan9an Undang - Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) dibahas di DPR. l-lal int menandakan bahwa persoalan pengaWran produk halal sesungguhnya sydah sejak lama diperlukan baik. Apabila dikaitkan dengan hadimya peraWran daerah tentang kehalalan suatu produk perlu diperhaäkan, pemerintahan daerah mempunyai keweiiangan berdasarka n atribusi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan Wgas pembantuan dan secara delegasi sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan peruridnrg-uridongnri gung /ehifi tinggi dofom hat pemf›erian wewenang hepada pemerintah daerah, undarig -undang yang menjadi dasar pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah secara atribusi adalah Undaiig-Undang Ho.23 Tahiin 2014 tentang Pemerintahan Daeraü Permasalalıan )'ang dikaji dalam penelitian ini adalalı T'engaturan tentang Jaminan Prodiik Hala J di fndonesia don £ewenon¿;an Pemerintah Daerah dalam pengaturan Jaminan Produk Halal di lndonesia. Untuk itu dilakukan penelitian dengan metode peneliäan yuridis normative y'aitu penelitain yang meneka nkan kepada sumber-sum ber hahan sekunder, haik benipa peraturan-peraturan

Published
2021-02-12