Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Pakaian Secara Online

(Studi Kasus di Makassar)

  • Hestiana Hestiana Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sri Lestari Purnomo Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Anggreani Arief Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: perlindungan konsumen, jual beli online, konsumen online

Abstract

This study aims to determine and analyze the effectiveness of consumer protection laws on buying and selling of clothes online and the causes of losses for businesses and consumers in buying and selling online. This study uses an empirical method or goes directly to the field. The research location was carried out in an online shop located in Makassar and the consumer dispute resolution agency (BPSK). Types and sources of data used are primary data and secondary data with data collection techniques obtained through interviews and literature study. The number of samples is 4 business actors and 10 consumers. The data obtained were analyzed by means of qualitative analysis with a deductive approach. The results show that the Consumer Protection Law is less effective in buying and selling clothes online due to the lack of socialization by the government to the public regarding consumer protection which is regulated in the Consumer Protection Act so that business actors and consumers do not understand their rights and obligations. The factors that cause losses to business actors are consumers making hit and run defaults in cod, and false proof of payment, and factors that cause consumer losses, namely goods ordered not in accordance with expectations, prices that do not match the quality of goods and goods containing hidden defects. The recommendation of government research is that the government as a policy maker must be active in disseminating information to businesses and consumers so that business actors and consumers understand their rights and obligations. And business actors and consumers must understand their respective rights and obligations so that neither party is disadvantaged. As a business actor, you should pay attention to the goods to be sold so as not to harm consumers as well as consumers must pay attention to the details of the products to be purchased and see testimonials from previous consumers.

Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas undang-undang perlindungan konsumen terhadap jual beli pakaian secara online dan penyebab kerugian pelaku usaha dan konsumen dalam jual beli online. Penelitian ini menggunakan metode empiris atau turun langsung kelapangan. Lokasi penelitian dilaksanakan ditoko online yang terletak dimakassar dan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK). Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara dan study kepustakaan. Jumlah sampel 4 pelaku usaha dan 10 konsumen. Data-data yang diperoleh dioalah dengan analisis kualitatif dengan pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen kurang efektif dalam jual beli pakaiaan secara online karena kurangnya soasialisasi pemerintah kepada masyarakat tentang perlindungan konsumen yang di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen sehingga pelaku usaha dan konsumen kurang paham mengenai hak dan kewajibannya. Adapun faktor yang menyebabkan kerugian pelaku usaha yaitu konsumen melakukan hit and run wanprestasi dalam cod,dan bukti pembayaran yang palsu, dan faktor yang menyebabkan kerugian konsumen yaitu barang yang dipesan tidak sesuai dengan ekpektasi, harga yang tidak sesuai dengan kualitas barang dan barang mengandung cacat tersembunyi. Rekomendasi penelitian pemerintah yaitu pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus aktif dalam melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan konsumen agar pelaku usaha dan konsumen paham mengenai hak dan kewajibannya. Dan pelaku usaha dan konsumen harus memahami hak dan kewajibannya masing-masing sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Sebagai pelaku usaha sebaiknya memperhatikan barang yang akan dijual agar tidak merugikan konsumen begitupun dengan konsumen harus memperhatikan secara detail produk yang akan dibeli dan melihat testimoni dari konsumen sebelumnya.

Published
2021-02-11